Tuesday, January 5, 2010

Akreditasi Sekolah (Ibarat UN bagi Siswa Sekolah)

Berbicara mengenai akreditasi sekolah menjadi momok tersendiri pengelola lembaga pendidikan negeri maupun swasta, baik tingkat SD, SMP, atau SMA/Madrasah. Karena akreditasi merupakan tolok ukur kelayakan suatu lembaga pendidikan dalam proses penyelenggaraan pendidikan. Akreditasi dilakukan untuk menentukan tingkat kelayakan program dan satuan pendidikan. Akreditasi yang dilakukan oleh BAN (Badan Akreditasi Nasional) merupakan suatu evaluasi secara keseluruhan dari suatu lembaga pendidikan dalam pelaksanaan dan pelayanan pendidikan kepada masyarakat. BAN akan memotret secara lebih mendetail terhadap suatu lembaga pendidikan dan hal ini yang membuat sekolah merasa perlu juga untuk memberikan suatu pemandangan indah terhadap hasil akhir photografi BAN. Tetapi bukan berarti mengadakan sesuatu yang tidak ada, biarlah pemandangan itu apa adanya sehingga naturalisme sekolah tampak dan terintegrasi dalam keseharian. BAN akan mencoba memotret sekolah dari sisi fisik (baca; bukti fisik penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan), hal ini jelas menggambarkan secara keseluruhan bagaimana lembaga pendidikan tersebut melaksanakan penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan selama 5 tahun terakhir.

Prosedur Akreditasi (data ini saya dapat dari Presentasi Badan Akreditasi Sekolah Propinsi Jawa Barat pada tahun 2005)

Prosedur akreditasi sekolah terdiri dari :

1. Pengajuan permohonan akreditasi

2. Evaluasi diri oleh sekolah

3. Pengolahan hasil evaluasi

4. Visitasi oleh asesor

5. Penetapan hasil akreditasi

6. Penerbitan sertifikat dan laporan

Dalam blog http://akhmadsudrajat.wordpress.com/ saya memperoleh sedikit penjelasan point nomor 4, yang dimaksud dengan visitasi adalah kunjungan ke sekolah/madrasah yang dilakukan oleh asesor untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data serta informasi yang telah disampaikan oleh sekolah/madrasah melalui pengisian instrumen akreditasi. Pada saat kunjungan/visitasi tersebut berlaku prinsip-prinsip sebagai berikut,

· Efektif: mampu menjaring informasi yang akurat dan valid sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat bagi semua pihak yang memerlukannya .

· Efisien: dibatasi pada hal-hal yang pokok saja, namun cukup memberikan gambaran yang utuh dan terfokus pada substansi yang telah ditetapkan

· Objektif: Berdasarkan kenyataan pada sejumlah indikator yang dapat diamati

· Mandiri: mendorong sekolah/madrasah melakukan pengisian instrumen akreditasi secara akurat sbg salah satu fungsi pokok manajemen penyelenggaraan sekolah/ madrasah dlm rangka pemberdayaan sekolah/madrasah .

Visitasi akreditasi sekolah dilaksanakan dalam tempo:

  1. Selambat-lambatnya 5 bulan setelah BAP-S/M menerima instrumen akreditasi sekolah/madrasah.
  2. Periode pendaftaran akreditasi dan penjadwalan kegiatan visitasi ditetapkan oleh BAP-S/M, sesuai dengan jumlah sekolah/madrasah yang layak untuk diakreditasi.
  3. Visitasi dilaksanakan antara 2-5 hari kerja.
  4. Perpanjangan waktu visitasi dapat diberikan oleh BAP-S/M, apabila dipandang perlu.
  5. Hasil visitasi harus dilaporkan paling lambat satu minggu setelah penugasan visitasi

Pelaksanaan visitasi akreditasi menjadi point yang sangat penting, karena disini di komparasikan laporan hasil evaluasi diri sekolah dengan instrument-instrumen akreditasi apakah sudah sesuai dengan yang ada atau tidak. Petugas yang berwenang melakukan visitasi akreditasi disebut asesor. (siapa ya itu??) Berikut saya beri sedikit penjelasan berdasar sumber yang saya dapat, Petugas visitasi akreditasi sekolah adalah ASESOR, yakni tenaga profesional yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dan ditugasi oleh BAN-S/M atau BAP-S/M untuk melakukan penilaian dan visitasi di sekolah/madrasah sebagai bagian dari proses akreditasi. Jumlah anggota tim asesor disesuaikan dengan kebutuhan dengan jumlah minimal 2 (dua) orang untuk setiap sekolah/madrasah. Asesor diangkat untuk periode tertentu sesuai surat tugas yang dikeluarkan oleh BAP-S/M dan dapat diangkat kembali jika kinerjanya dianggap layak untuk melaksanakan tugas tersebut Asesor harus memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugasnya secara sungguh-sungguh dengan berpedoman kepada norma-norma pelaksanaan visitasi.

Nihh….diagram yang bisa mempermudah pemahaman mengenai pelaksanaan akreditasi sekolah,

Penjelasan diagram mekanisme akreditasi sekolah

A. Pelaksanaan Evaluasi Diri

Evaluasi diri dilakukan melalui pengisian instrumen Evaluasi Diri yang diterbitkan oleh BASNAS.

B. Pengajuan Akreditasi

Sekolah mengajukan permohonan kepada BAS dengan melampirkan surat persetujuan dari Dinas Pendidikan terkait.

C. Penentuan Kelayakan Visitasi

Evalusi diri yang telah diisi oleh sekolah selanjutnya diolah oleh Tim Teknis BAS untuk menentukan apakah sekolah tersebut layak untuk dilakukan visitasi atau tidak. Layak bila tercapai nilai minimal 56, apabila nilai yang diperoleh dibawah 56 maka tidak dilakukan visitasi dan sekolah ybs. mengadakan pembinaan dan perbaikan internal

D. Pelaksanaan Visitasi

Visitasi adalah kunjungan ke sekolah yang dilakukan oleh Tim Asesor yang diberi tugas oleh BAS yang tugasnya melaksanakan klarifikasi, verifikasi dan validasi terhadap data dan informasi yang telah disampaikan oleh sekolah melalui instrumen evaluasi diri.

Dalam proses akreditasi yang cukup menegangkan bagi beberapa orang (termasuk ayah saya..heuheu), terdapat komponen-komponen akreditasi yang akan diuji kelayakannya, semua itu terdiri dari:

1. Kurikulum dan Proses Pembelajaran

2. Administrasi dan Manajemen Sekolah

3. Organisasi dan Lembaga Sekolah

4. Sarana dan Prasarana Sekolah

5. Ketenagaan

6. Pembiayaan

7. Peserta Didik

8. Peran Serta Masyarakat

9. Lingkungan dan Budaya Sekolah

Selanjutnya akan saya beri sedikit contekan mengenai indicator akreditasi sekolah, Indikator kualitas sekolah merupakan acuan untuk mengembangkan butir-butir penilaian kualitas dalam rangka akreditasi sekolah. Indikator dijabarkan dari aspek-aspek yang menjadi fokus penilaian, yang merupakan jabaran dari komponen kualitas yang diturunkan dari konstruk kualitas sekolah.

Yang jelas pendapat saya pribadi, akreditasi sekolah merupakan proses ujian sebuah lembaga pendidikan, seperti halnya UN bagi siswa sekolah. Jenjang waktu yang sangat singkat menentukan nasib sebuah sekolah dalam jangka waktu 5 tahun ke depan. Fakta yang ada, apabila sebuah sekolah telah terakreditasi dan memperoleh nilai ”A”, maka pamor sekolah tersebut akan naik, otomatis animo masyarakat untuk menyekolahkan putra-putrinya di sekolah tersebut meningkat tajam. Maka tidaklah munafik, ada sekolah-sekolah yang ”nakal” yang rela melakukan perbuatan tercela agar memperoleh akreditasi dengan nilai ”A”. Semua itu hanya kembali kepada mental dan moral orang Indonesia yang mengusung budaya timur...


Standar Penilaian Pendidikan (Cerita Pilu di Dunia Nyata)

Standar penilaian pendidikan merupakan syarat-syarat atau kaidah dasar yang ditetapkan oleh pemerintah berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrument penilaian hasil belajar dalam penilaian prestasi peserta didik oleh gurunya. Hal itu menjadi tolok ukur untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Landasan hukum yang dipakai dalam pembahasan kali ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan tentang Standar Penilaian Pendidikan, disebutkan bahwa “Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan”, yang menurut saya sangat rancu karena tidak disebutkan secara tekstual bahwa UN menjadi syarat kelulusan peserta didik, selanjutnya disebutkan pula “Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi”. Lalu buat apa selama ini Kriteria Ketuntasan Belajar ditentukan oleh satuan pendidikan dalam hal ini pihak sekolah, apabila UN menjadi pencapaian Standar Nasional Pendidikan??
Selanjutnya akan saya sebutkan mengenai Prinsip Penilaian yang ada dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan tentang Standar Penilaian Pendidikan, yang terdiri atas
1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai
3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku
8. Keracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan
9. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya
Sangat indah bukan prinsip penilaian yang disusun ini sangat mengutamakan prinsip kejujuran dan transparansi penilaian terhadap peserta didik. Pada penyelenggaraan UN, prinsip ini tumbang satu persatu, terutama prinsip no 2, no 6.
Sedikit cerita obrolan saya dengan adik kelas yang bersekolah di sebuah SMA negeri di Bekasi pada tadi siang, dia mengatakan bahwa seorang guru yang mengajar seni, sebut saja ”A” sering melakukan tindakan kolusi dalam pemberian nilai kepada muridnya. Setiap memberikan tugas, ulangan harian apabila ada muridnya yang tidak mengerjakan tugas atau ulangan harian, maka si A ini akan meminta uang sebesar Rp. 5.000,- kepada muridnya sebagai denda karena tidak mengerjakan tugas ataupun ulangan, tetapi si A tetap memberikan nilai kepada muridnya yang hanya membayar denda. Berdasarkan analisa saya, buat apa toh kita mengerjakan tugas, mengikuti ulangan harian bila hanya dengan membayar Rp. 5.000 saja kita sudah mendapat nilai minimal, bagaimana kalau kita memberikan uang lebih (istilah kasarnya uang rokok) agar kita memperoleh nilai maksimal. Prinsip-prinsip penilaian yang saya lampirkan gugurlah semua. Sangat ironi memang, oknum guru seperti itu juga banyak, bahkan di perguruan tinggi pun sudah saya temukan kasus yang serupa. Beberapa mahasiswa dapat mengikuti ujuan akhir praktek hanya dengan membayar beberapa puluh ribu saja. Padahal saya bersusah payah mengikuti praktikum-praktikum hingga malam hari agar memenuhi syarat mengikuti ujian akhir. Toh nilai yang saya dapat juga sama dengan mereka. Nampaknya mafia seperti ini memang perlu diberantas, jangan dibiasakan diambil enaknya saja. Memang mental orang Indonesia perlu dibenahi dan perlu diperbaiki. Mana adat timur yang sopan santun dan kita banggakan????

Standar Pengelolaan Pendidikan

Dalam pokok bahasan ini, kembali kita mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2007 oleh Bambang Sudibyo. Berikut ini adalah isi dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,

Pasal 1

Ayat 1. Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional

Ayat 2. Standar pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Dari pasal di atas dapat ditarik kesimpulan yaitu standar pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.

Yang dimaksud dengan satuan pendidikan adalah lembaga pendidikan yang bersangkutan contohnya adalah SMA. Standar pengelolaan mencakup persyaratan minimal pengelolaan organisasi pada satuan pendidikan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pendidikan dan sumberdaya pendidikan berupa ketenagaan, sarana dan prasarana, dan pembiayaan pendidikan

Kewajiban Pemerintah Daerah sebagai pengelola pendidikan

Mengatur, menyelenggarakan, mengarahkan, membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan.

Menetapkan standar kompetensi pendidik, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah.

Menetapkan standar pelayanan minimal.

Memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin pendidikan yang bermutu.

Menyediakan dana guna menuntaskan wajib belajar 9 th

Dikdasmen; menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.

DIKTI; menerapkan otonomi perguruan tinggi dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian. (apakah pemberlakuan BHP mengacu pada otonomi perguruan tinggi??)

Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan (Antara Wacana dan Realita)


Standar Pembiayaan Pendidikan
Terlebih dahulu kita lihat dulu landasan hukumnya….
Landasan Hukum (ini disarikan dari Badan Standar Nasional Pendidikan pada tahun 2006)
Pembiayaan pendidikan telah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional lebih lanjut telah mengatur beberapa pasal yang menjelaskan pendanaan pendidikan yaitu pada Pasal 11 Ayat 2 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun. Lebih lanjut pada Pasal 12, Ayat (1) disebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya dan mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Di samping itu disebutkan pula bahwa setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Bab VIII Wajib Belajar Pasal 34 menyatakan bahwa setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar; Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) diatur lebih lanjut dengan PP. Pendanaan Pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan. Pengelolaan dana pendidikan dilakukan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Secara khusus disebutkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD. Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam APBN dan APBD.
Nah…dalam Standar Nasional Pendidikan disebutkan bahwa standar pembiayaan pendidikan mencakup 3 aspek yaitu :
1. Biaya Investasi yang terdiri dari biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, modal kerja tetap.
2. Biaya Personal yang terdiri dari biaya pendidikan yang harus dikeluarkan peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan
3. Biaya Operasi yang terdiri dari gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, bahan atau peralatan pendidikan yang habis terpakai,dan biaya pendidikan operasi tak langsung seperti daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain-lain.
Wah banyak juga ternyata biaya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan pendidikan. Menurut Levin (1987) pembiayaan sekolah adalah proses dimana pendapatan dan sumber daya tersedia digunakan untuk memformulasikan dan mengoperasionalkan sekolah di berbagai wilayah geografis dan tingkat pendidikan yang berbeda-beda. Pembiayaan sekolah ini berkaitan dengan bidang politik pendidikan dan program pembiayaan pemerintah serta administrasi sekolah. Beberapa istilah yang sering digunakan dalam pembiayaan sekolah, yakni school revenues, school expenditures, capital dan current cost. Dalam pembiayaan sekolah tidak ada pendekatan tunggal dan yang paling baik untuk pembiayaan semua sekolah karena kondisi tiap sekolah berbeda.
Oleh karena itu sebelum menghitung pembiayaan pendidikan, kita lihat dulu siapa peserta didiknya dan seberapa banyak jasa pendidikanyang dibutuhkan, metode pendidikan yang dipakai, siapa yang akan membayar biaya pendidikan (apakah golongan menengah ke atas atau golongan menengah ke bawah), sistem pemerintahan yang paling sesuai dengan pembiayaan pendidikan.
Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan, metodologi perhitungan standar biaya operasi adalah



di mana:
TCa = biaya keseluruhan (Rp) per sekolah per tahun,
pada jenjang tertentu (SD, SMP, atau SMA) di kabupaten/kota a
fi,j = frekuensi item ke-i dan ke-j per tahun
qi,j = kuantitas item ke-i dan ke-j per tahun
ni,j = per satuan item ke-i dan ke-j
pi,j = harga item ke-i dan ke-j (Rp)
m = jumlah item biaya pegawai
n = jumlah item komponen bukan-pegawai
ha = indeks kemahalan pendidikan di kabupaten/kota a
Perlu dicatat bahwa ha menyatakan indeks kemahalan daerah untuk 434 kabupaten/kota di Indonesia, dan ha = 1 untuk DKI Jakarta yang dalam studi ini digunakan sebagai benchmark. Nilai ha diproksi dengan indeks kemahalan konstruksi yang didapat dari studi oleh Depkeu dan BPS, yang dalam hal ini telah diadaptasikan dengan memperhitungkan faktor transportasi, dan didapat rentang nilai ha sebagai berikut: 0,91 ≤ ha ≤ 3,7.
Dengan demikian, perhitungan standar biaya operasi dibagi ke dalam dua kelompok yaitu: (i) biaya pegawai [suku pertama ruas kanan persamaan (1)]; (ii) biaya bukan-pegawai [suku kedua ruas kanan persamaan (1)]. Pada masing-masing kelompok, ditentukan lebih dahulu dan sedapat mungkin berdasarkan data yang tersedia (sekunder dari BPS dan berbagai laporan studi terkait) maupun data yang dikumpulkan dari studi lapangan. Selanjutnya, biaya satuan per siswa per tahun untuk setiap kabupaten/kota dapat ditentukan sebagai berikut:

di mana:

UCa = Biaya satuan (Rp) per siswa per tahun,
pada jenjang tertentu (SD, SMP, atau SMA) di kabupatem/kota a
x1 = Jumlah siswa per rombel pada jenjang tertentu (SD, SMP, atau SMA)
x2 = Jumlah rombel di sekolah
Bagaimana dengan realita?? Pemerintah menyatakan dalam “iklan-iklan Departemen Pendidikan Nasional” bahwa pendidikan GRATIS?? Banyak dari kalangan pengamat pendidikan menyatakan bahwa iklan itu melukai masyarakat. Penggalakan dana BOS hanya menjadi isapan jempol belaka, sayang memang sayang bahwa biaya pendidikan yang dibebankan kepada masyarakat (atau disebut sebagai biaya personal) justru membengkak tidak karuan..Sebagai contoh Sekolah Dasar di dekat perumahan saya, mereka mengatasnamakan komite sekolah justru dengan semena-mena menarik uang pembayaran buku paket yang menurut saya pribadi “tidak perlu di gunakan” yang setiap tiga bulan sekali harus ganti dengan harga berkisar Rp. 32.000 sampai Rp 35.000. Menurut saya itu adalah pemborosan karena buku itu hanya berisi kumpulan soal saja, toh guru nya juga dapat membuat soal yang sama dengan mudah. Belum lagi uang seragam dan uang bangunan yang jumlah nominalnya tidak pasti. Lalu bagaimana dengan pihak yang miskin?? Bukankah pasal 31 ayat 1 UUD 1945 menekankan Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran…Jadi pendidikan adalah hak warga Negara !
Penekanan biaya pendidikan kepada masyarakat kelas bawah merupakan racun yang dapat merusak generasi masa depan bangsa…Kalau saya sarankan pemerintah memprioritaskan subsidi silang dalam mengurangi biaya pendidikan kepada masyarakat kelas bawah. Ingat di Indonesia itu banyak orang kaya, pejabat tinggi saja sering mendapat mobil dinas yang mahal, tunjangan ini itu. Mungkin hanya harapan yang dapat saya sampaikan kepada “petinggi” negeri ini.. Semoga pendidikan di masa depan lebih baik lagi.

Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan (Antara Wacana dan Realita)

Dalam pembahasan kali ini, kita kembali mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA). Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007 menjelaskan mengenai prasyarat minimal lembaga pendidikan mengenai sarana yang terdiri atas perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku, sumber belajar lainnya, dan BHP. Sedangkan untuk prasarana terdiri atas R. Kelas, R. Pimpinan Satuan Pendidikan, R. Pendidik, R. Tata Usaha, R. Perpustakaan, R. Laboratorium, R.bengkel kerja, R.unit produksi, R.kantin, R. nstalasi dayad anjasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi.

Hebat bukan?? Standar yang sangat tinggi untuk ukuran lembaga pendidikan di Indonesia. Tidakkah kita sering melihat di berita ataupun Koran mengenai gedung sekolah yang roboh, mengalami sengketa dengan sebuah yayasan, bahkan sekolah yang beratap langit dan beralaskan tanah.

Bukankah Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada peserta didik agar dapat:

1. belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,

2. belajar untuk memahami dan menghayati,

3. belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,

4. belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan

5. belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.

Sehingga untuk mencapai itu semua diperlukan sarana dan prasaran yang lengkap dan nyaman. Baiklah lebih baik kita mereview kembali apa yang dimaksud dengan sarana dan prasarana. Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah. Sedangkan prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.

Dengan anggaran pendidikan yang mencapai 20 % dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (walau kita tidak tahu pasti berapa persen yang terealisasi), seharusnya renovasi gedung bangunan lembaga pendidikan terjadi peningkatan secara signifikan. Bukankah Indonesia Negara yang sangat “kaya”, pejabat Negara saja memperoleh kendaraan dinas seharga 1,3 M Rupiah, melebihi Pejabat Negara Malaysia yang “hanya” menggunakan kendaraan dinas seharga 200 juta-an saja. Mosok memperbaiki gedung reot saja tidak mampu?!?!?! Saya memang sangat keras bila mengenai kebijakan ini, marilah kita buka mata, di daerah banyak gedung sekolah yang SANGAT TIDAK LAYAK PAKAI !! Tidak perlu jauh-jauh deh..Kita lihat saja di ibukota negara, masih ada kok bangunan sekolah yang mengalami rusak parah, berumur tua, dan sebagainya. Pernah saya bertanya kepada salah seorang kepala sekolah swasta di Bekasi, bila kita ingin mengajukan proporsal mengenai renovasi gedung sekolah, maka ada pungutan liar demi kelancaran pelulusan proporsal yang diajukin..Ironi memang.. Sehingga banyak sekolah-sekolah (terutama swasta) lebih senang mengajukan proporsal mengenai bantuan sarana dan prasarana ke pihak luar negeri (di luar pemerintah maksudnya), seperti IDB, ADB, bahkan perusahaan swasta seperti Astra, Suzuki (ini dari pengalaman saya pribadi…he he he), bila ingin lebih mudah, mengajukan proporsal permohonan bantuan ke Timur Tengah, DENGAN SYARAT KITA HARUS TRANSPARAN dan BERTANGGUNG JAWAB UNTUK APA BANTUAN YANG DIBERIKAN DIPERGUNAKAN..nampaknya memang mental orang Indonesia harus dibenahi (termasuk saya)

Daftar Pustaka

http://inducation.blogspot.com

Standar Nasional Pendidikan. Badan Standar Nasional Pendidikan Tahun 2005

Standar Proses Pendidikan (2 Pendapat dari Sudut Pandang yang Berbeda)

Berikut saya akan mengutip artikel dari

http://mursyid.wordpress.com/2007/11/16/standar-proses-pendidikan
Untuk kesekian kalinya kita ribut lagi dengan Ujian Nasional. Saya ingin memberi catatan kecil saja pada polemik yang satu ini. Penerapan ujian nasional yang batas nilai kelulusannya setiap tahun meningkat boleh jadi merupakan sesuatu yang baik. Sulit dibayangkan jika seseorang lulus dengan nilai 5 (awalnya ditetapkan 3). Kalau tidak salah waktu kecil dulu 5 ke bawah sudah ditulis dengan tinta merah. Walaupun demikian, ada yang perlu dikomentari dari pelaksanaan UN ini.
Orang boleh bicara output untuk melihat keberhasilan suatu proses. Tetapi output bukan merupakan ukuran mutlak. Bahkan menurut hemat saya kuncinya bukan pada output, tetapi pada proses. Kalau berbicara proses pengendalian dalam manajemen, pendekatan modern mengatakan pengendalian bukan dilakukan pada hasil. Kalaupun kita mengukur hasil, ukuran tersebut hanya digunakan sebagai indikator baik buruknya proses yang terjadi. Yang lebih penting lagi, proses pengendalian seharusnya dilakukan untuk memberikan umpan balik kepada sistem agar dapat melakukan koreksi jika terjadi penyimpangan pada proses. Dengan demikian, tidak tepat jika langkah pengendalian hanya dilakukan pada akhir proses dimana tidak dimungkinkan lagi untuk memperbaiki sistem. Dalam kasus UN hal ini akan menjadi lebih kritis karena hasil yang diukur akan menyebabkan beban proses pendidikan menjadi bertambah.
Berangkat dari pola pikir yang memperhatikan proses maka kebijakan UN memang harus didahului kejelasan terhadap proses pendidikan yang akan diuji lewat UN. Pada saat mengembangkan suatu sistem, setelah tujuan ditetapkan kita perlu menentukan proses apa yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. Tidak pada tempatnya jika dalam sebuah organisasi atau perusahaan, ada tujuan tanpa dibekali proses untuk mencapainya. Pada prakteknya memang hal ini yang lebih banyak terjadi. Bawahan atau pelaksana diberikan beban yang cukup berat (apalagi tanpa otoritas) untuk memikirkan sendiri bagaimana cara mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Boleh jadi karena atasannya sendiri tidak mengetahui cara mencapainya, mungkin karena tidak mau tahu, atau mental yang selalu ingin terima jadi. Hal semacam ini sangat berbahaya. Selain karena akan menyebabkan tidak tercapainya tujuan dengan efektif, juga akan menumbuhsuburkan mental menghalalkan segala cara. Padahal mental-mental seperti ini yang harus dikikis oleh proses pendidikan.
Secara ideal, target nilai UN harus disertai dengan pengembangan proses bisnis yang dipersyaratkan. Sejauh pengetahuan saya, proses bisnis pendidikan ini yang belum kita miliki, baik di level SD, SMP bahkan sampai perguruan tinggi. Mungkin itulah sebabnya mengapa pendidikan di negeri ini memang tidak pernah dapat disejajarkan dengan pendidikan di negara lain. Bukan rahasia lagi bahwa rumusan tujuan pendidikan di negara kita sangat baik. Tetapi lihatlah hasilnya, banyak kecurangan dilakukan (bahkan oleh guru!!!), mental siswa yang lebih suka berkelahi daripada berkreasi, dan banyak lagi hal-hal menyimpang lainnya.
Sebagai kesimpulan akhir catatan ini, pemerintah memiliki tanggung jawab yang besar untuk mengembangkan standar proses bisnis pendidikan. Teknis pelaksanaan dapat diatur kemudian. Saya yakin pemerintah tidak akan berdiri sendiri, banyak pihak yang akan membantu.
Tanggapan saya :
Badan Standar Nasional memberikan penjelasan mengenai Standar Proses Pendidikan, yaitu proses pembelajaran interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik . Saya hanya akan berpikir realistis. Dunia kerja akan melihat terlebih dahulu “hitam di atas putih”, apa maksudnya?? Adalah kertas yang disahkan oleh pihak yang terkait dan berwenang dan berisi catatan dalam berupa angka, atas kompetensi yang kita raih, dengan kata lain adalah Ijazah, setifikat yang menunjukan apakah kita kompeten atau tidak sesuai dengan bidang yang kita pilih. Kembali ke soal UN, saya tidak akan menyanggah tindakan pemerintah mengenai UN, hanya saja standar kelulusan yang ditetapkan harap dikaji ulang. Sangat disayangkan apabila seorang siswa yang sangat mahir dalam suatu bidang, mengalami kegagalan dalam UN karena ia tidak lulus pada bidang yang lain. Contoh kasus adalah teman saya (wew jadi curhat gini), dia sangat pandai dalam berbahasa asing (yaitu bahasa Inggris, Perancis, dan Jepang) tetapi ia mengalami kesulitan dalam mata pelajaran Matematika (karena dia mengambil jurusan bahasa waktu duduk di SMA), akibatnya ia hampir gagal dalam UN, dan gagal total dalam seleksi masuk perguruan tinggi. Contoh kecil ini menandakan pemerataan standar kelulusan adalah hal yang “mustahil” dilakukan pada saat ini. Tingkat pendidikan kita (Indonesia) masih sangat rendah.
Menurut hemat saya, standar kelulusan lebih baik mengacu kepada jumlah dan tingkat kompetensi yang diambil oleh peserta didik sesuai dengan jurusannya masing-masing, bukan berarti saya mendukung penghapusan UN..Bukankah tingkat keahlian seseorang perlu di uji???
“Secara ideal, target nilai UN harus disertai dengan pengembangan proses bisnis yang dipersyaratkan. Sejauh pengetahuan saya, proses bisnis pendidikan ini yang belum kita miliki, baik di level SD, SMP bahkan sampai perguruan tinggi. Mungkin itulah sebabnya mengapa pendidikan di negeri ini memang tidak pernah dapat disejajarkan dengan pendidikan di negara lain. Bukan rahasia lagi bahwa rumusan tujuan pendidikan di negara kita sangat baik. Tetapi lihatlah hasilnya, banyak kecurangan dilakukan (bahkan oleh guru!!!), mental siswa yang lebih suka berkelahi daripada berkreasi, dan banyak lagi hal-hal menyimpang lainnya.” Hal itu memang realita, tujuan pemerintah kita memang sangat baik, tetapi nampaknya pihak tinggi dalam birokrat pendidikan tidak “turun ke lapangan” dalam merumuskan rancangan standar proses pendidikan..Oh iya..satu hal lagi…hal yang perlu diperbaiki dalam pendidikan di Indonesia adalah “MENTAL ORANG INDONESIA ITU SENDIRI!!”.

Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan

Pokok bahasan kali ini jelas mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan – 2005. Berikut akan saya sebutkan pasal 5 ayat 1 dan 2 mengenai Standar Isi,

Pasal 5 ayat 1

Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Pasal 5 ayat 2

Standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.

Jelas kan??

Sedangkan mengenai Standar Kompetensi Lulusan mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 yang menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi;

Silahkan anda klik sendiri untuk melihatnya…he he he…Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan telah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2006 menetapkan tentang pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Dalam penetapan itu pemerintah juga menyertakan buku panduan mengenai penyusunan KTSP yaitu Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ini dimaksudkan sebagai pedoman sekolah/madrasah dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pertama berupa Panduan Umum dan bagian kedua berupa Model KTSP.

Satuan Pendidikan yang telah melakukan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri mengembangkan kurikulumnya berdasarkan SKL, SI dan Panduan Umum. Untuk itu Panduan Umum diterbitkan lebih dahulu agar memungkinkan satuan pendidikan tersebut, dan juga sekolah/madrasah lain yang mempunyai kemampuan, untuk mengembangkan kurikulum mulai tahun ajaran 2006/2007.

Bagian kedua Panduan Penyusunan KTSP akan segera menyusul dan diharapkan akan dapat diterbitkan sebelum tahun ajaran baru 2006/2007. Waktu penyiapan yang lebih lama disebabkan karena banyaknya ragam satuan pendidikan dan model kurikulum yang perlu dikembangkan. Selain dari pada itu, model kurikulum diperlukan bagi satuan pendidik yang saat ini belum mampu mengembangkan kurikulum secara mandiri. Bagi satuan pendidikan ini, mempunyai waktu sampai dengan tiga tahun untuk mengembangkan kurikulumnya, yaitu selambat-lambatnya pada tahun ajaran 2009/2010.

Akan tetapi pada tahun 2007 pemerintah mengesahkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Jadi ada syarat pelajaran yang harus ditempuh dan memperoleh nilai diatas nilai minimum yang ditetapkan untuk mengambil pelajaran yang lain. Hal ini sudah terjadi di dunia kuliah. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
Hal tersebut merupakan reformasi pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah, kurikulum yang berubah mengakibatkan pola pembelajaran berubah, pada KTSP 2006 diharapkan siswa mampu mencapai kompetensi dengan hasil yang memuaskan melalui caranya sendiri, guru hanya bertindak sebagai fasilitator bukan mencekoki siswa dengan berbagai materi. Kita harap pendidikan di Indonesia akan lebih maju lagi…piss

Bimbingan dan Konseling (Perubahan Sudut Pandang Saya Selama Ini)

Sejak saya memasuki jenjang pendidikan tingkat SMP, saya sudah dikenalkan dengan guru yang memberikan pelayanan Bimbingan dan Konseling ( Guru BK). Di pikiran saya waktu itu guru BK adalah guru yang paling menakutkan di sebuah sekolah, karena memiliki ruangan sendiri yang terletak di pojok denah sekolah dan khusus menampung anak didik yang mengalami masalah, terutama masalah moral. Sehingga apabila ada anak didik yang dipanggil ke ruangan bimbingan konseling, teman-temannya menduga ia adalah anak yang bermasalah. Ternyata pada saat menjadi mahasiswa dan saya mengikuti perkuliahan yang di ampu oleh Bapak Amril Muhammad, paradigm saya mengenai Bimbingan Konseling berubah 180 derajat. Bimbingan yang dimaksud adalah bantuan agar individu (terutama anak didik) dapat memahami keadaan dirinya sendiri dan mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitarnya (lingkungan sekolah), sedangkan konseling adalah salah satu dari metoda atau cara bimbingan.
Bimbingan dilakukan sebelum timbulnya masalah (baik masalah akademik maupun non-akademik) terhadap anak didik, sehingga bimbingan bersifat preventif. Lain halnya dengan konseling yang dilakukan setelah timbulnya suatu masalah yang menimpa anak didik sehingga mempengaruhinya dalam proses pendidikan yang sedang ditempuhnya, dengan kata lain konseling lebih bersifat kuratif.
Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di lembaga pendidikan di Indonesia masih jauh dari harapan, hal ini dikarenakan imej guru BK yang buruk di mata anak didiknya. Dulu saya membayangkan Guru BK adalah orang tua yang sangat galak, sambil membawa penggaris kayu, dan mengantongi gunting rambut yang selalu mencari siswa yang berambut panjang, atau kuku yang tidak bersih (wow…). Dan juga peran guru BK tidak terlalu mencolok, karena siswa lebih suka mengutarakan masalahnya ke teman sebaya atau pun wali kelasnya masing-masing.
Kembali ke pokok masalah, ciri-ciri konseling dengan pelaku yang disebut konselor, dan objek disebut konseli, adalah
• Dilakukan secara individu
• Dilakukan pada pertemuan tatap muka (face to face)
• Dibutuhkan orang ahli (konselor harus ahli dalam ilmu-ilmu yang berkaitan dengan proses konseling, seperti psikologi)
Prinsip umum bimbingan :
• Pengenalan karakter objek
• Bimbingan di berikan secara terarah
• Dipimpin oleh orang yang ahli
• Diadakan penilaian secara teratur
Sedangkan prinsip khusus bimbingan:
• Dilakukan secara berkesinambungan/ kontinyu
• Memiliki kartu pribadi setiap individu yang merekam data-data tiap individu
• Pembagian waktu yang teratur (pelaksanaannya dilakukan setiap beberapa hari sekali sesuai dengan perjanjian subjek dan objek nya)
• Dilaksanakan individu maupun secara berkelompok
Asas-asas bimbingan:
• Asas kerahasiaan
• Asas keterbukaan (objek jujur pada proses bimbingan)
• Asas kesukarelaan (objek dengan sukarela melakukan proses bimbingan, dengan kata lain objek yang membutuhkan proses bimbingan)
• Asas kedinamisan (harus memahami apa yang terjadi, dan dilanjutkan dengan penyesuaian dengan hal yang baru)
• Asas keterpaduan (masalah muncul karena ada penyebab dan aspek-aspek lain yang turut mempengaruhinya)
• Asas kenormatifan (proses konseling mengikuti aturan atau kaidah-kaidah yang telah ditetapkan oleh disiplin ilmu tersebut)
• Asas keahlian (subjek harus memiliki ilmu yang memadai untuk mampu melakukan proses bimbingan atau konseling)
Proses penyelenggaraan konseling:
• Proses Persiapan :
o Pengumpulan data
o Pengolahan data
o Pengambilan kesimpulan sementara atau hipotesa dari data yang ada
o Menentukan langkah-langkah yang dilakukan pada saat proses konseling
• Proses Konseling; proses konseling dilakukan sesuai dengan langkah-langkah yang dilakukan pada saat proses konseling
• Fase Follow up:
o Evaluasi: apakah proses konseling yang dilakukan sudah tepat?
o Mengikuti akibat proses konseling pada objek
o Keputusan akhir diambil oleh pihak konseli-nya (objek)

Pengembangan Kompetensi Tenaga Kependidikan (Bahan Renungan dalam Menjadi Tenaga Pendidik)

Pernah dalam sebuah pertemuan mata kuliah “Teknik Pengelasan”, Bpk Tri Bambang selaku dosen pengganti menginformasikan kepada kami bahwa banyak lulusan dari perguruan tinggi yang bekerja di perusahaan atau mahasiswa yang melakukan “PKL” tidak memiliki skill apa-apa yang menjadi dasar keahlian dia dalam berkerja. Bahkan pada “Pelatihan Menembus Dunia Kerja” yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ekonomi UNY. Pembantu Dekan I FISE UNY, Suhadi Purwantoro,M.Si mengungkapkan untuk memasuki dunia kerja, ternyata para wisudawan masih mengalami banyak tantangan. Salah satu hal yang menjadi keprihatinan, masalah pengembangan kepribadian. Banyak mahasiswa kurang memperhatikan masalah kepribadian dan budi pekerti, sehingga gagal ketika tes memasuki dunia kerja. Banyak calon tenaga kerja mempunyai kompetensi akademik dan vokasional bagus, tetapi rendah dalam kompetensi kepribadian. Akibatnya gagal memasuki dunia kerja bonafid. ”Kompetensi kepribadian merupakan modal utama meraih kesuksesan dunia kerja maupun dalam usaha. Tetapi hal ini sering disepelekan mahasiswa,” tegasnya. Ironis memang…

Bagaimana dengan kita sendiri, seorang tenaga pendidik tetapi tidak memiliki kompetensi yang menunjang tugas kita dalam mendidik anak didik. Mau jadi apa nanti anak didik kita?? Bila seorang mahasiswa yang menjadikan profesi guru sebagai tujuan pengabdian hidupnya maka ia akan berjuang dengan sebaik mungkin untuk membentuk kepribadian dirinya dahulu kearah yang baik sebelum ia membentuk kepribadian siswanya kelak. Syarat menjadi guru adalah menguasai bidang keahliannya dan dapat menerapkan metode atau proses mentransfer ilmu yang dimiliki kepada siswanya.

Sebelum seorang mahasiswa menjadi guru, ada beberapa factor dalam melihat kualitas pembelajaran yang diterimanya di Perguruan Tinggi. Adapun factor tersebut :

1. Perilaku pembelajaran dosen atau pendidik guru (teacher educator’s behavior)

a. Menumbuhkan persepsi dan sikap positif terhadap profesi pendidik

b. Menguasai disiplin ilmu sesuai dengan bidang pengajarannya

c. Dapat memahami keunikan setiap mahasiswanya (dosen dituntut menguasai dasar ilmu psikologi dalam penerapannya)

d. Mengembangakan kepribadian dan keprofesionalan diri sendiri, dll.

2. Perilaku dan dampak belajar mahasiswa calon guru (student teacher’s behavior)

a. Menumbuhkan persepsi dan perilaku positif dalam belajar

b. Mau dan mampu mendapatkan serta mengaplikasikan pengetahuan serta membangun sikapnya

c. Mau dan mampu memperluas dan memperdalam pengetahuan serta keterampilan juga menerapkan secara bermakna

d. Mau dan mampu mempunyai kebiasaan berpikir, bersikap, dan bekerja produktif

e. Mampu menguasai materi ajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studinya

f. Mampu memahami karakteristik, cara belajar, bekal ajar awal, dan latar belakang social cultural peserta didik usia sekolah

g. Mampu menguasai strategi dan teknik pengembangan kepribadian serta keprofesionalan sebagai guru

3. Iklim pembelajaran (learning climate)

a. Suasana kelas yang kondusif

b. Suasana sekolah latihan dan tempat berpraktek yang kondusif bagi tumbuhnya penghargaan mahasiswa calon guru terhadap kinerja dan keprofesionalan guru

4. Materi pembelajaran

a. Dalam konteks ini seorang mahasiswa calon guru mesti dapat menguasai materi yang ia dapat di perguruan tinggi dan dengan sesegera mungkin memperaktekan dengan mengajarkan kepada calon murid (dalam hal ini bias seperti kegiatan mengajar les/bimbel). Calon-calon guru juga tidak cukup berbekal bidang ilmu tertentu yang akan diajarkan (content area) ditambah kemampuan bagaimana mentransfer yaitu ilmu pendidikan dan pengajaran (process area). Aspek pembentukan kepribadian sebagai guru yang berperan sebagai ”yang dapat digugu dan ditiru” dalam konteks pengertian pendidikan seperti dikemukakan Driyarkara (Suwarno, 2006) bahwa inti pendidikan adalah pemanusiaan manusia muda, belumlah cukup hanya dengan aspek content dan process tersebut.

5. Media pembelajaran

Seiring kemajuan teknologi dan dukungan pemerintah terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia, dunia telah memberikan segala bentuk kemajuan teknologinya untuk pengajaran sebagai media pembelajaran. Pengajaran sekarang ini tidak hanya dalam konteks seorang murid harus mencatat serta mendengarkan apa yang guru mereka katakan, ingat bahwa system pengajaran berbasis kompetensi yang pernah diterapkan pemerintah kita adalah untuk mengasah kreatif seorang murid dalam mencari ilmu yang ia dapat selain dari gurunya sendiri. Media pembelajaran dapat berupa internet maupun media cetak dan media elektronik yang berbasis pembelajaran. Jangan salah bahwa pendapat kita tentang game atau permainan modern yang disuguhkan untuk kalangan anak-anak tidak semuanya berdampak buruk, akan tetapi bila diawasi dengan baik dapat menjadi media pembelajaran yang bermanfaat. Misalnya seperti game tersebut berbahasa asing atau bertemakan tentang sejarah serta ilmu pengetahuan lainnya.

Untuk seorang mahasiswa mungkin hal tersebut diatas dapat diambil manfaatnya untuk pengajarannya kelak. Selain media pembelajaran yang sudah ada saat ini, mahasiswa dapat meminta saran kepada para peserta didik (setingkat SMA atau STM) tentang media pembelajaran yang sedang diinginkan peserta didik saat.

Template by : kendhin x-template.blogspot.com