Tuesday, January 5, 2010

Akreditasi Sekolah (Ibarat UN bagi Siswa Sekolah)

Berbicara mengenai akreditasi sekolah menjadi momok tersendiri pengelola lembaga pendidikan negeri maupun swasta, baik tingkat SD, SMP, atau SMA/Madrasah. Karena akreditasi merupakan tolok ukur kelayakan suatu lembaga pendidikan dalam proses penyelenggaraan pendidikan. Akreditasi dilakukan untuk menentukan tingkat kelayakan program dan satuan pendidikan. Akreditasi yang dilakukan oleh BAN (Badan Akreditasi Nasional) merupakan suatu evaluasi secara keseluruhan dari suatu lembaga pendidikan dalam pelaksanaan dan pelayanan pendidikan kepada masyarakat. BAN akan memotret secara lebih mendetail terhadap suatu lembaga pendidikan dan hal ini yang membuat sekolah merasa perlu juga untuk memberikan suatu pemandangan indah terhadap hasil akhir photografi BAN. Tetapi bukan berarti mengadakan sesuatu yang tidak ada, biarlah pemandangan itu apa adanya sehingga naturalisme sekolah tampak dan terintegrasi dalam keseharian. BAN akan mencoba memotret sekolah dari sisi fisik (baca; bukti fisik penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan), hal ini jelas menggambarkan secara keseluruhan bagaimana lembaga pendidikan tersebut melaksanakan penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan selama 5 tahun terakhir.

Prosedur Akreditasi (data ini saya dapat dari Presentasi Badan Akreditasi Sekolah Propinsi Jawa Barat pada tahun 2005)

Prosedur akreditasi sekolah terdiri dari :

1. Pengajuan permohonan akreditasi

2. Evaluasi diri oleh sekolah

3. Pengolahan hasil evaluasi

4. Visitasi oleh asesor

5. Penetapan hasil akreditasi

6. Penerbitan sertifikat dan laporan

Dalam blog http://akhmadsudrajat.wordpress.com/ saya memperoleh sedikit penjelasan point nomor 4, yang dimaksud dengan visitasi adalah kunjungan ke sekolah/madrasah yang dilakukan oleh asesor untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data serta informasi yang telah disampaikan oleh sekolah/madrasah melalui pengisian instrumen akreditasi. Pada saat kunjungan/visitasi tersebut berlaku prinsip-prinsip sebagai berikut,

· Efektif: mampu menjaring informasi yang akurat dan valid sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat bagi semua pihak yang memerlukannya .

· Efisien: dibatasi pada hal-hal yang pokok saja, namun cukup memberikan gambaran yang utuh dan terfokus pada substansi yang telah ditetapkan

· Objektif: Berdasarkan kenyataan pada sejumlah indikator yang dapat diamati

· Mandiri: mendorong sekolah/madrasah melakukan pengisian instrumen akreditasi secara akurat sbg salah satu fungsi pokok manajemen penyelenggaraan sekolah/ madrasah dlm rangka pemberdayaan sekolah/madrasah .

Visitasi akreditasi sekolah dilaksanakan dalam tempo:

  1. Selambat-lambatnya 5 bulan setelah BAP-S/M menerima instrumen akreditasi sekolah/madrasah.
  2. Periode pendaftaran akreditasi dan penjadwalan kegiatan visitasi ditetapkan oleh BAP-S/M, sesuai dengan jumlah sekolah/madrasah yang layak untuk diakreditasi.
  3. Visitasi dilaksanakan antara 2-5 hari kerja.
  4. Perpanjangan waktu visitasi dapat diberikan oleh BAP-S/M, apabila dipandang perlu.
  5. Hasil visitasi harus dilaporkan paling lambat satu minggu setelah penugasan visitasi

Pelaksanaan visitasi akreditasi menjadi point yang sangat penting, karena disini di komparasikan laporan hasil evaluasi diri sekolah dengan instrument-instrumen akreditasi apakah sudah sesuai dengan yang ada atau tidak. Petugas yang berwenang melakukan visitasi akreditasi disebut asesor. (siapa ya itu??) Berikut saya beri sedikit penjelasan berdasar sumber yang saya dapat, Petugas visitasi akreditasi sekolah adalah ASESOR, yakni tenaga profesional yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dan ditugasi oleh BAN-S/M atau BAP-S/M untuk melakukan penilaian dan visitasi di sekolah/madrasah sebagai bagian dari proses akreditasi. Jumlah anggota tim asesor disesuaikan dengan kebutuhan dengan jumlah minimal 2 (dua) orang untuk setiap sekolah/madrasah. Asesor diangkat untuk periode tertentu sesuai surat tugas yang dikeluarkan oleh BAP-S/M dan dapat diangkat kembali jika kinerjanya dianggap layak untuk melaksanakan tugas tersebut Asesor harus memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugasnya secara sungguh-sungguh dengan berpedoman kepada norma-norma pelaksanaan visitasi.

Nihh….diagram yang bisa mempermudah pemahaman mengenai pelaksanaan akreditasi sekolah,

Penjelasan diagram mekanisme akreditasi sekolah

A. Pelaksanaan Evaluasi Diri

Evaluasi diri dilakukan melalui pengisian instrumen Evaluasi Diri yang diterbitkan oleh BASNAS.

B. Pengajuan Akreditasi

Sekolah mengajukan permohonan kepada BAS dengan melampirkan surat persetujuan dari Dinas Pendidikan terkait.

C. Penentuan Kelayakan Visitasi

Evalusi diri yang telah diisi oleh sekolah selanjutnya diolah oleh Tim Teknis BAS untuk menentukan apakah sekolah tersebut layak untuk dilakukan visitasi atau tidak. Layak bila tercapai nilai minimal 56, apabila nilai yang diperoleh dibawah 56 maka tidak dilakukan visitasi dan sekolah ybs. mengadakan pembinaan dan perbaikan internal

D. Pelaksanaan Visitasi

Visitasi adalah kunjungan ke sekolah yang dilakukan oleh Tim Asesor yang diberi tugas oleh BAS yang tugasnya melaksanakan klarifikasi, verifikasi dan validasi terhadap data dan informasi yang telah disampaikan oleh sekolah melalui instrumen evaluasi diri.

Dalam proses akreditasi yang cukup menegangkan bagi beberapa orang (termasuk ayah saya..heuheu), terdapat komponen-komponen akreditasi yang akan diuji kelayakannya, semua itu terdiri dari:

1. Kurikulum dan Proses Pembelajaran

2. Administrasi dan Manajemen Sekolah

3. Organisasi dan Lembaga Sekolah

4. Sarana dan Prasarana Sekolah

5. Ketenagaan

6. Pembiayaan

7. Peserta Didik

8. Peran Serta Masyarakat

9. Lingkungan dan Budaya Sekolah

Selanjutnya akan saya beri sedikit contekan mengenai indicator akreditasi sekolah, Indikator kualitas sekolah merupakan acuan untuk mengembangkan butir-butir penilaian kualitas dalam rangka akreditasi sekolah. Indikator dijabarkan dari aspek-aspek yang menjadi fokus penilaian, yang merupakan jabaran dari komponen kualitas yang diturunkan dari konstruk kualitas sekolah.

Yang jelas pendapat saya pribadi, akreditasi sekolah merupakan proses ujian sebuah lembaga pendidikan, seperti halnya UN bagi siswa sekolah. Jenjang waktu yang sangat singkat menentukan nasib sebuah sekolah dalam jangka waktu 5 tahun ke depan. Fakta yang ada, apabila sebuah sekolah telah terakreditasi dan memperoleh nilai ”A”, maka pamor sekolah tersebut akan naik, otomatis animo masyarakat untuk menyekolahkan putra-putrinya di sekolah tersebut meningkat tajam. Maka tidaklah munafik, ada sekolah-sekolah yang ”nakal” yang rela melakukan perbuatan tercela agar memperoleh akreditasi dengan nilai ”A”. Semua itu hanya kembali kepada mental dan moral orang Indonesia yang mengusung budaya timur...


0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com