Tuesday, January 5, 2010

Undang-Undang Guru dan Dosen (sekedar me review ulang)

Sejak di galakkannya reformasi pendidikan, mulai dari kurikulum yang digunakan, hingga pengesahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang telah berjalan. Adapun yang tertuang pada UU Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005 telah banyak mendongkrak kesejahteraan guru dan dosen PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Sejalan dengan pengesahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selaras dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional maka Visi pembangunan pendidikan nasional adalah “ Terwujudnya Manusia Indonesia Yang Cerdas, Produktif dan Berakhlak Mulia “. Atau lebih lengkapnya yang tertuang pada Undang-Undang Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005 pasal 16 menyatakan tentang ” Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.”
Pengamat pendidikan, Darmaningtyas mengatakan Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mempertajam diskriminasi antara guru berstatus PNS dan non-PNS. Walaupun dalam perundangan tersebut tidak ada lagi istilah guru swasta. Lalu akan dikemanakan kesejahteraan para guru dan dosen swasta?, mereka-kan juga para pengabdi bangsa yang berprofesi sebagai guru maupun dosen.
Akibat yang ditimbulkan dari Undang-Undang ini kemungkinan adalah :
1. Para guru atau dosen swasta akan berbondong-bondong pindah untuk menjadi guru PNS
2. Sekolah maupun perguruan tinggi swasta akan kekurangan tenaga pendidik
3. Sekolah maupun perguruan tinggi swasta akan menaikan gaji untuk para tenaga pendidik guna mencegah kepindahan mereka ke perguruan tinggi negeri
4. Para orang tua peserta didik akan terbebankan dengan naiknya biaya pendidikan anak mereka yang bersekolah di sekolah swasta
5. Menjadi susah dan mahalnya untuk masuk ke sekolah maupun perguruan tinggi negeri, karena meningkatnya animo masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di sekolah atau perguruan tinggi negeri.
Akan ada banyak masalah yang akan timbul akibat dari kontroversi Undang-Undang ini. Pegawai negeri jelas akan di untungkan oleh Undang-Undang ini karena mereka tidak lagi pusing memikirkan segala macam urusan dapur mereka, berbagai tunjangan sudah menjadi hak mereka setelah bergulirnya Undang-Undang No.14 Tahun 2005.
Bebagai masalah diatas pasti ada penyebabnya, seperti kata pepatah bilang “ada gula ada semut”. Bila kita melihat problem ini adalah karena kurang jelasnya status guru dan swasta di Undang-Undang tersebut. Dengan anggaran pendidikan yang sudah mencapai 20 % (walaupun kenyataanya tidak demikian) tidak ada jaminan akan adanya pemerataan kesejahteraan seorang tenaga pendidik. Kiranya para pembuat dan penge-sah Undang-Undang ini sudah melihat langsung dampak yang ditimbulkan. Dari sisi positifnya sih pasti ada lalu bagaimana dengan sisi negative dari Undang-Undang ini, tidak-kah mereka sadar?!.
Permasalahan di atas cukup menyita perhatian kalangan terpelajar di Indonesia. Banyak seminar-seminar dengan tema pendidikan Indonesia yang mengangkat permasalahan Undang-Undang No.14 Tahun 2005. Apa yang didapat dari hasil seminar-seminar maupun debat Undang-Undang ini hingga sekarang belum menemukan solusi yang bisa diaplikasikan guna memperbaiki kesejahteraan guru di Indonesia.
Kinerja pendidikan nasional masih jauh dari harapan Guru sebagai tenaga profesional telah berperan dan bertanggung jawab mempersiapkan SDM yang berkualitas. Kondisi di lapangan memperlihatkan bahwa penghargaan terhadap profesi guru belum memadai. Untuk itulah pemerintah mengeluarkan Undang-Undang tentang Guru No.14 tahun 2005 yang bertujuan sebagai perlindungan hokum untuk profesi guru dalam hal kesejahteraan jaminan social, hak, dan kewajiban.
Sebenarnya dalam hal kacamata hukum di Indonesia, kesejahteraan guru sudah menjadi amanat dan dipayungi oleh hukum yang tertuang pada :
1. Landasan Hukum UUD 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan (2), dan Pasal 31 UU No 8/1978
2. Undang-undang No 43/1999 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian
3. UU Nomor 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan
4. UU Nomor 20/2003 Tentang Sisdiknas
5. UU Nomor 32/2004 Tentang Pemerintah Daerah
Sudah sepatutnya kesejahteraan guru dinaikkan guna sebagai suplemen untuk kemajuan pendidikan di Indonesia, tetapi harus tepat guna sasaran yang harus dituju. Pekerjaan guru merupakan profesi yang sangat tua usianya di dunia. Di Indonesia jauh sebelum kemerdekaan. Selama awal kemerdekaan sampai pertengahan abad XX profesi guru merupakan pekerjaan pengabdian yang mulia dan terhormat. Sejak dulu profesi guru cenderung terabaikan oleh masyarakat dan pemerintah.

Seperti yang di jelaskan oleh Dr. H. Kamaluddin, M.Pd. tentang Implementasi UU Guru dan Dosen No.14 tahun 2005 bahwa ada 4 faktor permasalahan dalam dunia pendidikan kita, yaitu :
1.
Belum meratanya era otonomi daerah
2. Belum adanya antisipasi mengenai kritik-kritik dan keluhan masyarakat terhadap mutu pendidikan
3. Perlunya penyediaan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat
4. Masih belum tercapainya profesionalisme seluruh komponen pendidikan dalam rangka menjadikan pendidikan sebagai kekuatan human investment dan social capital
Pada point nomor ke-4 seperti yang dipaparkan diatas bahwa tidak hanya tenaga pendidik maupun peserta didik yang kurang professional akan tetapi komponen mayarakat-pun ikut terlibat didalamnya. Mengenai masalah kesejahteraan guru yang belum merata, adapun masalah dan kendalanya adalah :
Kuantitas, kualitas, dan distribusi guru.

Jumlah guru di Indonesia masih belum memadai untuk dapat meratakan pendidikan juga mengenai kualitas dan distribusi guru yagn belum merata. Bisa kita lihat fakta dilapangan, bagaimana peserta didik di daerah Indonesia timur yang belum terjamah oleh pendidikan yang layak salah satu sebabnya karena kekurangan tenaga guru. Juga banyak dari mereka dating jauh-jauh ke kota besar untuk dapat merasakan pendidikan yang layak, itupun dengan biaya tambahan yang tidak biasa di bilang kecil.
Kesejahteraanguru. Tentang masalah ini dapat dilihat kesimpulan dibawah mengenai solusi akan kesejahteraan guru yang adil dan merata.

Dengan adanya sertifikasi untuk guru dan dosen diharapkan meningkatkan kualitas tenaga pendidik kita juga bisa dikatakan sebagai dongkrak agar guru-guru di Indonesia berpendidikan minimal S1.

Menurut rekomendasi dari UNESCO/ILO 1966 ada 4 unsur Kesejahteraan Guru, yakni : 1).gaji dan tunjangan lainnya, 2).jaminan social, 3).perlindungan profesi guru, 4).hak dan kewajiban seorang guru. Dengan rekomendasi tersebut kemungkinan untuk kesejahteraan guru akan terwujud.

Bagaimana solusi tentang permasalahan tentang ketidak-jelasan manfaat UU Guru dan Dosen No.14 tahun 2005 bagi guru maupun dosen swasta. Berikut ini adalah solusi atau langkah strategis yang dapat diterapkan oleh pemerintah dalam hal pembenahan kualitas pendidikan nasional kita oleh Dr. H. Kamaluddin, M.Pd. tentang Implementasi UU Guru dan Dosen No.14 tahun 2005 :
1. Kemauan dan komitmen politik untuk menempatkan guru sebagai posisi sentral pendidikan (baik yang PNS maupun yang non-PNS). Dengan adanya komitmen politik maka posisi guru akan sejajar dengan profesi khusus lainnya seperti dokter dll.
2. System manajemen guru secara utuh
3. Pembenahan system pendidikan guru
4. Pengembangan system renumerasi khusus guru. Renumerasi yang dimaksud adalah peningkatan kesejahteraan.
5. Realisasi Undang-Undang guru
6. Diharapkan setiap daerah yang sudah diberikan otonomi khusus dalam hal pendidikan mempunyai Peraturan Daerah (Perda) guna sebagai payung hukum untuk guru dan dosen non-PNS dalam hal standarisasi kesejahteraan mereka

Dengan penjelasan di atas diharapkan bermanfaat bagi kita semua, syukur kalau bisa menjadi bahan diskusi untuk kemajuan pendidikan di masa yang akan .

Daftar Pustaka
http://www.scribd.com/doc/17278890/Implementasi-Uu-Guru-Dosen
http://www.slideboom.com/presentations/41460/Undang-Undang-Guru-dan-Dosen
http://www.sumbawanews.com/berita/opini/guru-antara-renumerasi-dan-profesionalisme.html
http://www.rumahilmuindonesia.net/v10/index.php?option=com_content&view=article&id=345:undang-undang-guru-makin-ciptakan-diskriminasi&catid=39:pendidikan&Itemid=14
http://rishinurmaret.blogspot.com

Undang-Undang Guru dan Dosen No.14 tahun 2005 UUD 1945 dan hasil amandemen, penerbit Sinar Grafik

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com