Tuesday, January 5, 2010

Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Dalam kaidah bahasa Indonesia, pendidik berasal dari awalan “pe” dan kata benda “didik” (pe + didik), yang artinya pelaku. Pengertian Pendidik dari segi bahasa, seperti yang dikutip Abudin Nata dari WJS, Poerwadarminta pengertian pendidik adalah orang yang mendidik (pelaku atau subjek). Menurut KI Hajar Dewantoro: mendidik adalah menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya. Pendidikan adalah proses penanggulangan masalah-masalah serta penemuan dan peningkatan kualitas hidup pribadi serta masyarakat yang berlangsung seumur hidup.
Sehingga pendidik dapat diartikan sebagai orang dewasa yg bertanggung jawab memberikan bimbingan kepada peserta didik dlm perkembangan jasmani & rohaninya, agar mencapai tingkat kedewasaan (mampu berdiri sendiri) memenuhi tugasnya sebagai makhluk Tuhan, individu yg mandiri, dan sosial.
Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Sisdiknas No 20 tahun 2003 : Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Dari UU Sisdiknas No.20 tahun 2003 dapat diambil salah satu kesimpulan bahwa pendidik sangat dibutuhkan dalam proses pendidikan itu sendiri.
Pengertian Profesi Pendidik
Profesi adalah pekerjaan yang memerlukan pengetahuan dan keterampilan yang berkualitas tinggi dalam mengabdi untuk ,mencapai kesejahteraan, dan tidak bergonta-ganti pekerjaan dalam melayani masyarakat serta mengaplikasikan penelitian dari sekedar teori ke praktek juga memerlukan perhatian khusus dengan waktu yang panjang.
Sedangkan pendidik dapat diartikan sebagai orang dewasa yg bertanggung jawab memberikan bimbingan kepada peserta didik dlm perkembangan jasmani & rohaninya, agar mencapai tingkat kedewasaan (mampu berdiri sendiri) memenuhi tugasnya sebagai makhluk Tuhan, individu yg mandiri, dan sosial.
Maka profesi pendidik adalah pekerjaan yang memerlukan pengetahuan, keterampilan, tanggung jawab yang tinggi yang dilakukan orang dewasa dalam memberikan bimbingan kepada peserta didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya, agar mencapai tingkat kedewasaan baik secara teori dan praktek dalam jangka waktu tertentu.
Lalu bagaimana bangsa ini menciptakan seorang pendidik (guru & dosen) yang berkualitas?, pemerintah mengambil langkah yang cukup berani yaitu dalam hal sertifikasi guru. Sertifikasi guru & dosen seperti yang termuat dalam UU No.14 tahun 2005 dengan tujuan menjamin kesejahteraan guru yang telah memenuhi persyaratan profesi. Menurut mantan Menteri Pendidikan Nasional Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA. Bahwa Undang-Undang ini merupakan lanjutan dari reformasi pendidikan yang ada di Indonesia. Salah satu syarat agar seorang guru mendapatkan sertifikat ini adalah harus ber-ijazah minimal S1 ataupun D4, dan ini dimulai dari guru di jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) hingga sekolah SMA dan yang sederajat.
Pertanyaannya adalah bagaimana mendapatkan sertifikat dan juga dampak langsung terhadap anak didik bilamana gurunya sudah mendapatkan sertifikat tersebut?
Dalam Permendiknas No.18 tahun 2007, sertifikasi dalam jabatan dilaksanakan dalam bentuk uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio. Portofolio adalah bentuk fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya atau prestasi yang dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. Dari sekitar 2,7 juta guru baru sekitar 1 juta guru yang berpendidikan S1 atau D4 dan sisanya harus harus ditingkatkan lagi pendidikannya. Memang menjadi pekerjaan rumah yang berat bila mengharuskan semua guru tersebut harus berpendidikan S1 dengan target hingga tahun 2015 mendatang.
Melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), semua guru yang ingin mendapatkan sertifikasi harus menghdiri berbagai macam seminar yang diadakan oleh sejumlah lembaga maupun event organizer demi mendapatkan sertifikat peserta seminar dikarenakan memiliki bobot yang cukup besar. Maka dari itu berbondong-bondong para guru mengikuti seminar tersebut, dan kenyataan di lapangan bahwa sertifikat tersebut banyak yang diperjual-belikan. Pemerintah kurang sigap akan hal tersebut. Bagaimana semestinya pemerintah tidak asal-asalan dalam mengharuskan ketentuan akan penilaian sertifikasi seminar. Mungkin dengan adanya badan pengawas yang independent dari kalangan pelajar maupun mahasiswa akan membuat kesenjangan seorang guru untuk tidak asal-asalan atau bisa juga pengawasan dari lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang dikenal independent. Satu hal bahwa setiap guru yang sudah mengikuti seminar, diharuskan mengaplikasikan ilmu yang didapatnya di seminar tersebut. Indikatornya apa?, akan terlihat dari survey kepuasan peserta didik sebelum maupun sesudah guru itu bersertifikat.
Yang kita harapkan adalah semakin berkualitasnya pemerataan pendidikan di Indonesia melalui salah satu pilar penting dunia pendidikan, yaitu seorang guru. Jangan sampai bangsa kita semakin kedepan malah semakin mundur kualitas pendidikannya. Apapun yang dilakukan pemerintah sekarang ini adalah suatu proses yang hasilnya akan kita ketahui 5 sampai 10 tahun mendatang. Harapan saya pribadi adalah agar para guru dapat bekerja secara maksimal, penuh dedikasi, loyalitas dalam profesinya serta mencintai profesinya sebagai seorang guru. Itulah titik penting dalam memajukan dunia pendidikan bangsa kita. Jangan sampai sebutan akan Pahlawan Tanpa Tanda Jasa hanya tinggal semboyan untuk guru-guru dimasa sebelum reformasi.

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com