Tuesday, January 5, 2010

Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan (Antara Wacana dan Realita)


Standar Pembiayaan Pendidikan
Terlebih dahulu kita lihat dulu landasan hukumnya….
Landasan Hukum (ini disarikan dari Badan Standar Nasional Pendidikan pada tahun 2006)
Pembiayaan pendidikan telah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional lebih lanjut telah mengatur beberapa pasal yang menjelaskan pendanaan pendidikan yaitu pada Pasal 11 Ayat 2 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun. Lebih lanjut pada Pasal 12, Ayat (1) disebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya dan mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Di samping itu disebutkan pula bahwa setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Bab VIII Wajib Belajar Pasal 34 menyatakan bahwa setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar; Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) diatur lebih lanjut dengan PP. Pendanaan Pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan. Pengelolaan dana pendidikan dilakukan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Secara khusus disebutkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD. Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam APBN dan APBD.
Nah…dalam Standar Nasional Pendidikan disebutkan bahwa standar pembiayaan pendidikan mencakup 3 aspek yaitu :
1. Biaya Investasi yang terdiri dari biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, modal kerja tetap.
2. Biaya Personal yang terdiri dari biaya pendidikan yang harus dikeluarkan peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan
3. Biaya Operasi yang terdiri dari gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, bahan atau peralatan pendidikan yang habis terpakai,dan biaya pendidikan operasi tak langsung seperti daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain-lain.
Wah banyak juga ternyata biaya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan pendidikan. Menurut Levin (1987) pembiayaan sekolah adalah proses dimana pendapatan dan sumber daya tersedia digunakan untuk memformulasikan dan mengoperasionalkan sekolah di berbagai wilayah geografis dan tingkat pendidikan yang berbeda-beda. Pembiayaan sekolah ini berkaitan dengan bidang politik pendidikan dan program pembiayaan pemerintah serta administrasi sekolah. Beberapa istilah yang sering digunakan dalam pembiayaan sekolah, yakni school revenues, school expenditures, capital dan current cost. Dalam pembiayaan sekolah tidak ada pendekatan tunggal dan yang paling baik untuk pembiayaan semua sekolah karena kondisi tiap sekolah berbeda.
Oleh karena itu sebelum menghitung pembiayaan pendidikan, kita lihat dulu siapa peserta didiknya dan seberapa banyak jasa pendidikanyang dibutuhkan, metode pendidikan yang dipakai, siapa yang akan membayar biaya pendidikan (apakah golongan menengah ke atas atau golongan menengah ke bawah), sistem pemerintahan yang paling sesuai dengan pembiayaan pendidikan.
Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan, metodologi perhitungan standar biaya operasi adalah



di mana:
TCa = biaya keseluruhan (Rp) per sekolah per tahun,
pada jenjang tertentu (SD, SMP, atau SMA) di kabupaten/kota a
fi,j = frekuensi item ke-i dan ke-j per tahun
qi,j = kuantitas item ke-i dan ke-j per tahun
ni,j = per satuan item ke-i dan ke-j
pi,j = harga item ke-i dan ke-j (Rp)
m = jumlah item biaya pegawai
n = jumlah item komponen bukan-pegawai
ha = indeks kemahalan pendidikan di kabupaten/kota a
Perlu dicatat bahwa ha menyatakan indeks kemahalan daerah untuk 434 kabupaten/kota di Indonesia, dan ha = 1 untuk DKI Jakarta yang dalam studi ini digunakan sebagai benchmark. Nilai ha diproksi dengan indeks kemahalan konstruksi yang didapat dari studi oleh Depkeu dan BPS, yang dalam hal ini telah diadaptasikan dengan memperhitungkan faktor transportasi, dan didapat rentang nilai ha sebagai berikut: 0,91 ≤ ha ≤ 3,7.
Dengan demikian, perhitungan standar biaya operasi dibagi ke dalam dua kelompok yaitu: (i) biaya pegawai [suku pertama ruas kanan persamaan (1)]; (ii) biaya bukan-pegawai [suku kedua ruas kanan persamaan (1)]. Pada masing-masing kelompok, ditentukan lebih dahulu dan sedapat mungkin berdasarkan data yang tersedia (sekunder dari BPS dan berbagai laporan studi terkait) maupun data yang dikumpulkan dari studi lapangan. Selanjutnya, biaya satuan per siswa per tahun untuk setiap kabupaten/kota dapat ditentukan sebagai berikut:

di mana:

UCa = Biaya satuan (Rp) per siswa per tahun,
pada jenjang tertentu (SD, SMP, atau SMA) di kabupatem/kota a
x1 = Jumlah siswa per rombel pada jenjang tertentu (SD, SMP, atau SMA)
x2 = Jumlah rombel di sekolah
Bagaimana dengan realita?? Pemerintah menyatakan dalam “iklan-iklan Departemen Pendidikan Nasional” bahwa pendidikan GRATIS?? Banyak dari kalangan pengamat pendidikan menyatakan bahwa iklan itu melukai masyarakat. Penggalakan dana BOS hanya menjadi isapan jempol belaka, sayang memang sayang bahwa biaya pendidikan yang dibebankan kepada masyarakat (atau disebut sebagai biaya personal) justru membengkak tidak karuan..Sebagai contoh Sekolah Dasar di dekat perumahan saya, mereka mengatasnamakan komite sekolah justru dengan semena-mena menarik uang pembayaran buku paket yang menurut saya pribadi “tidak perlu di gunakan” yang setiap tiga bulan sekali harus ganti dengan harga berkisar Rp. 32.000 sampai Rp 35.000. Menurut saya itu adalah pemborosan karena buku itu hanya berisi kumpulan soal saja, toh guru nya juga dapat membuat soal yang sama dengan mudah. Belum lagi uang seragam dan uang bangunan yang jumlah nominalnya tidak pasti. Lalu bagaimana dengan pihak yang miskin?? Bukankah pasal 31 ayat 1 UUD 1945 menekankan Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran…Jadi pendidikan adalah hak warga Negara !
Penekanan biaya pendidikan kepada masyarakat kelas bawah merupakan racun yang dapat merusak generasi masa depan bangsa…Kalau saya sarankan pemerintah memprioritaskan subsidi silang dalam mengurangi biaya pendidikan kepada masyarakat kelas bawah. Ingat di Indonesia itu banyak orang kaya, pejabat tinggi saja sering mendapat mobil dinas yang mahal, tunjangan ini itu. Mungkin hanya harapan yang dapat saya sampaikan kepada “petinggi” negeri ini.. Semoga pendidikan di masa depan lebih baik lagi.

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com