Tuesday, January 5, 2010

Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan (Antara Wacana dan Realita)

Dalam pembahasan kali ini, kita kembali mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA). Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007 menjelaskan mengenai prasyarat minimal lembaga pendidikan mengenai sarana yang terdiri atas perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku, sumber belajar lainnya, dan BHP. Sedangkan untuk prasarana terdiri atas R. Kelas, R. Pimpinan Satuan Pendidikan, R. Pendidik, R. Tata Usaha, R. Perpustakaan, R. Laboratorium, R.bengkel kerja, R.unit produksi, R.kantin, R. nstalasi dayad anjasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi.

Hebat bukan?? Standar yang sangat tinggi untuk ukuran lembaga pendidikan di Indonesia. Tidakkah kita sering melihat di berita ataupun Koran mengenai gedung sekolah yang roboh, mengalami sengketa dengan sebuah yayasan, bahkan sekolah yang beratap langit dan beralaskan tanah.

Bukankah Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada peserta didik agar dapat:

1. belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,

2. belajar untuk memahami dan menghayati,

3. belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,

4. belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan

5. belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.

Sehingga untuk mencapai itu semua diperlukan sarana dan prasaran yang lengkap dan nyaman. Baiklah lebih baik kita mereview kembali apa yang dimaksud dengan sarana dan prasarana. Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah. Sedangkan prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.

Dengan anggaran pendidikan yang mencapai 20 % dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (walau kita tidak tahu pasti berapa persen yang terealisasi), seharusnya renovasi gedung bangunan lembaga pendidikan terjadi peningkatan secara signifikan. Bukankah Indonesia Negara yang sangat “kaya”, pejabat Negara saja memperoleh kendaraan dinas seharga 1,3 M Rupiah, melebihi Pejabat Negara Malaysia yang “hanya” menggunakan kendaraan dinas seharga 200 juta-an saja. Mosok memperbaiki gedung reot saja tidak mampu?!?!?! Saya memang sangat keras bila mengenai kebijakan ini, marilah kita buka mata, di daerah banyak gedung sekolah yang SANGAT TIDAK LAYAK PAKAI !! Tidak perlu jauh-jauh deh..Kita lihat saja di ibukota negara, masih ada kok bangunan sekolah yang mengalami rusak parah, berumur tua, dan sebagainya. Pernah saya bertanya kepada salah seorang kepala sekolah swasta di Bekasi, bila kita ingin mengajukan proporsal mengenai renovasi gedung sekolah, maka ada pungutan liar demi kelancaran pelulusan proporsal yang diajukin..Ironi memang.. Sehingga banyak sekolah-sekolah (terutama swasta) lebih senang mengajukan proporsal mengenai bantuan sarana dan prasarana ke pihak luar negeri (di luar pemerintah maksudnya), seperti IDB, ADB, bahkan perusahaan swasta seperti Astra, Suzuki (ini dari pengalaman saya pribadi…he he he), bila ingin lebih mudah, mengajukan proporsal permohonan bantuan ke Timur Tengah, DENGAN SYARAT KITA HARUS TRANSPARAN dan BERTANGGUNG JAWAB UNTUK APA BANTUAN YANG DIBERIKAN DIPERGUNAKAN..nampaknya memang mental orang Indonesia harus dibenahi (termasuk saya)

Daftar Pustaka

http://inducation.blogspot.com

Standar Nasional Pendidikan. Badan Standar Nasional Pendidikan Tahun 2005

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com