Tuesday, January 5, 2010

Standar Pengelolaan Pendidikan

Dalam pokok bahasan ini, kembali kita mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2007 oleh Bambang Sudibyo. Berikut ini adalah isi dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,

Pasal 1

Ayat 1. Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional

Ayat 2. Standar pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Dari pasal di atas dapat ditarik kesimpulan yaitu standar pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.

Yang dimaksud dengan satuan pendidikan adalah lembaga pendidikan yang bersangkutan contohnya adalah SMA. Standar pengelolaan mencakup persyaratan minimal pengelolaan organisasi pada satuan pendidikan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pendidikan dan sumberdaya pendidikan berupa ketenagaan, sarana dan prasarana, dan pembiayaan pendidikan

Kewajiban Pemerintah Daerah sebagai pengelola pendidikan

Mengatur, menyelenggarakan, mengarahkan, membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan.

Menetapkan standar kompetensi pendidik, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah.

Menetapkan standar pelayanan minimal.

Memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin pendidikan yang bermutu.

Menyediakan dana guna menuntaskan wajib belajar 9 th

Dikdasmen; menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.

DIKTI; menerapkan otonomi perguruan tinggi dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian. (apakah pemberlakuan BHP mengacu pada otonomi perguruan tinggi??)

0 comments:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com