Pokok bahasan kali ini jelas mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan – 2005. Berikut akan saya sebutkan pasal 5 ayat 1 dan 2 mengenai Standar Isi,
Pasal 5 ayat 1
Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 5 ayat 2
Standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
Jelas
Sedangkan mengenai Standar Kompetensi Lulusan mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 yang menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi;
- SKL Satuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran
- SKL Mata Pelajaran SD-MI
- SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
- SKL Mata Pelajaran SMA-MA
- SKL Mata Pelajaran PLB ABDE
- SKL Mata Pelajaran SMK-MAK
Silahkan anda klik sendiri untuk melihatnya…he he he…Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan telah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Satuan Pendidikan yang telah melakukan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri mengembangkan kurikulumnya berdasarkan SKL, SI dan Panduan Umum. Untuk itu Panduan Umum diterbitkan lebih dahulu agar memungkinkan satuan pendidikan tersebut, dan juga sekolah/madrasah lain yang mempunyai kemampuan, untuk mengembangkan kurikulum mulai tahun ajaran 2006/2007.
Bagian kedua Panduan Penyusunan KTSP akan segera menyusul dan diharapkan akan dapat diterbitkan sebelum tahun ajaran baru 2006/2007. Waktu penyiapan yang lebih lama disebabkan karena banyaknya ragam satuan pendidikan dan model kurikulum yang perlu dikembangkan. Selain dari pada itu, model kurikulum diperlukan bagi satuan pendidik yang saat ini belum mampu mengembangkan kurikulum secara mandiri. Bagi satuan pendidikan ini, mempunyai waktu sampai dengan tiga tahun untuk mengembangkan kurikulumnya, yaitu selambat-lambatnya pada tahun ajaran 2009/2010.
Akan tetapi pada tahun 2007 pemerintah mengesahkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Hal tersebut merupakan reformasi pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah, kurikulum yang berubah mengakibatkan pola pembelajaran berubah, pada KTSP 2006 diharapkan siswa mampu mencapai kompetensi dengan hasil yang memuaskan melalui caranya sendiri, guru hanya bertindak sebagai fasilitator bukan mencekoki siswa dengan berbagai materi. Kita harap pendidikan di
0 comments:
Post a Comment